APDESI Paser Minta Penangguhan Penahanan Terhadap Kasus Iqbal

1788

SOROT – Ketua dan sejumlah pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser mendatangi Polres Paser, Selasa (7/2/17), guna meminta penangguhan penahanan terhadap Iqbal Prawira (45) yang terjerat hukum.

Menurut Ketua APDESI Paser M Nasri, permintaan penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan adalah seorang kepala desa (kades) yang masih mempunyai tanggungjawab harus diselesaikan.

“Beliau masih ada yang harus diselesaikan beberapa hal, seperti yang berkaitan Surat Pertanggungjawaban (SPj) tahun 2016 kemudian RKPDes 2017 yang semestinya Februari sudah jadi,” kata Nasri.

Meski tersangka punya hak penangguhan penahanan kata Nasir, namun APDESI hanya bisa mengajukan dan tidak ada intervensi atau harus dipenuhi permohonan penangguhan.

“APDESI tidak bisa menentukan berapa lama penangguhan itu, APDESI hanya sebatas meminta. Apapun bentuknya tetap kita serahkan pada pihak kepolisian,” katanya.

Nasri juga mengatakan, berkaitan dengan pemanenan buah sawit yang dilakukan tersangka di Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 13 di wilayah Long Kali APDESI juga tidak ikut campur. “Pembuktiannya nanti di pengadilan,” katanya.

Namun kedepannya kata Nasri, APDESI akan mempelajari persoalan yang menimpa Kades Mendik Karya Kecamatan Long Kali itu, dan mendatangi perusahan yang bersinggungan langsung dengan tersangka.

“Terhadap lahannya bagaimana, perizinannya bagaimana, itu yang perlu kita luruskan dulu. Di Pasar kasus perkebunan memang sangat luar biasa, dan tidak menjamin itu terjadi hanya di PTPN, bisa saja dengan swasta juga,” terangnya.

18201794855

Sementara itu, menurut Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (7/2), mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan dari APDESI Paser terhadap Iqbal, tersangka kasus dugaan pencurian buah sawit di area perkebunan milik PTPN 13.

“Hak setiap tersangka dan keluarganya mengajukan penangguhan penahanan. Cuma surat yang diajukan APDESI itu belum sampai ke saya. Jadi belum bisa memberikan jawaban,” kata Hendra.

Penangguhan penahanan itu kata Hendra harus didasari berbagai pertimbangan. Diantaranya dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, bahkan dapat menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Yang pasti kita lakukan berbagai pertimbangan dulu baru keluar hasilnya, dikabulkan atau ditolak penangguhan penahanan yang diajukan tersebut,” katanya.

Terhadap kasus ini lanjut Hendra, Iqbal Prawira selaku Kades Mendik Karya, mengklaim sebagian lahan perkebunan PTPN 13 sebagai aset desa. Karena merasa memiliki, Iqbal memerintahkan jajarannya untuk memanen buah sawit di lahan tersebut.

Karena diduga sudah sering dilakukan pemanenan itu akhirnya, PTPN 13 melaporkannya ke Polsek Long Kali. Dengan legalitas berupa Hak Guna Usaha (HGU), PTPN 13 merasa masih mengusai, termasuk lahan perkebunan yang disengketakan dengan pemerintah Desa Mendik Karya.

“Iqbal mengaku tidak pernah menanam dan merawat pohon-pohon sawit itu. Terlepas siapa pemilik lahan yang sah, seharusnya yang menanam berhak memanennya, makanya kasus ini terkait dugaan pencurian,” terangnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.