Paser Terima Penghargaan Menteri Pertanian Sebagai Kabupaten Berprestasi di Indonesia

1093

SOROT – Kabupaten Paser mendapat penghargaan dari Menteri Pertanian RI, sebagai kabupaten berprestasi pelaksana Program Asuransi Ternak Sapi (AUTS) Tahun 2017.

Penghargaan AUTS tersebut, diserahkan Menteri Pertanian saat pelaksanaan Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (Penas KTNA) XV di Provinsi Banda Aceh pada tanggal 6 Mei 2017 lalu.

Atas diterimanya penghargaan tersebut, Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah menyerahkan kepada Dinas Pertanian Paser usai pelaksanaan apel gabungan Korpri di halaman Kantor Bupati Paser, Rabu (17/5/17).

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Paser Boy Susanto mengatakan, progran AUTS di Paser dilaksanakan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Long Kali, Long Ikis, Kuaro dan Kecamatan Batu Engau dengan target polis 500 ekor ternak sapi.

“Dari target polis 500 ekor ternak sapi, tapi Paser bisa melebihi target yaitu sebanyak 1.034 ekor ternak sapi,” kata Boy.

Sebagai wujud apresiasi keberhasilan program AUTS di Kabupaten Paser kata Boy, Menteri Pertanian RI memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Paser sebagai kabupaten berprestasi di Indonesia,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian mengalokasikan kegiatan fasilitasi AUTS dengan memberikan bantuan pembayaran premi asuransi ternak sapi pembibitan dan/atau pembiakan.

Sasarannya adalah terlindunginya peternak sapi dari kerugian usaha akibat kematian dan/atau kehilangan supaya peternak dapat melanjutkan usahanya.

Kriteria untuk penerima program ini adalah Peternak sapi yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan, sapi dalam kondisi sehat, minimal berumur 1 (satu) tahun serta masih produktif, dan peternak sapi skala usaha kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Resiko yang dijamin oleh AUTS yakni sapi mati karena beberapa faktor yakni penyakit, kecelakaan, beranak dan sapi hilang karena kecurian. Ganti rugi dapat diberikan oleh Tertanggung kepada Penanggung apabila terjadi kematian atas ternak sapi yang diasuransikan dan kematian ternak sapi terjadi dalam jangka waktu.

Premi asuransi untuk sapi dikenakan sebesar 2% dari harga pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000,- per ekor, yaitu sebesar Rp.200.000,- per ekor per tahun.

Sedangkan besaran bantuan premi dari pemerintah sebesar 80% atau Rp.160.000,- per ekor per tahun dan sisanya swadaya peternak sebesar 20% atau Rp. 40.000,- per ekor per tahun.

Jangka waktu pertanggungan asuransi untuk sapi selama 1 (satu) tahun dimulai sejak melakukan pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban peternak. (*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.