Bupati Paser Resmikan Gedung Pengadilan Agama Tanah Grogot

1076

SOROT – Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi meresmikan gedung baru Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot, Rabu (23/8/17), di jalan Kusuma Bangsa Kilometer 5 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim.

Peresmian tersebut ditandai dengan pengguntingan pita dan pemotongan tumpeng yang disaksikan Wakil Bupati HM Mardikansyah dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Bunyamin Alamsyah.

Turut hadir dalam peresmian itu, unsur Forkopimda, Ketua Tim Penggerak PKK Hj Mutiarni Yusriansyah, sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Paser, tokoh agama, ulama serta para kepala PA se-Kaltim dan Kaltara.

Dalam sambutan bupati di acara tersebut mengatakan, peresmian gedung PA ini mempunyai makna positif yang sangat luas, bagi perkembangan kinerja PA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Keberdaan gedung PA kata Yusriansyah, sinergitas pembangunan antara pengadilan agama dengan pemerintah daerah akan terus meningkat di berbagai bidang, utamanya pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Paser.

“Dengan adanya bangunan baru ini, kinerja pengadilan agama lebih meningkatkan profesionalisme dalam bekerja melayani warga Kabupaten Paser,” harapnya.

Yusriansyah juga menyinggung terkait harapan pihak PA Tanah Grogot, agar eks kantor PA yang berada di kawasan jalan Sultan Ibrahim Chaliluddin dijadikan sebagai rumah dinas PA, bupati mengaku tidak berkeberatan.

“Pemkab Paser setuju eks Kantor PA dijadikan rumah dinas sepanjang itu sesuai aturan yang berlaku, saya secara pribadi tidak ada masalah,” kata Bupati.

Selain itu, Yusriansyah juga menyerahkan sertifikat tanah bangunan itu Kepala PA Ahmad Fanani sebagai bukti hibah tanah dari Pemkab Paser ke PA Tanah Grogot.

Di acara yang sama, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) juga menyerahkan sertifikat hibah tanah kepada PA Tanah Grogot, untuk lokasi pembangunan Pengadilan Agama PPU. (hms/rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.