Sosialisasi TP4D, Kajari Paser: Jangan Segan Konsultasi Terkait Dana Desa

700

SOROT – Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Kamis (24/8/17) memberikan pemahaman tentang pengelolaan dana desa kepada kepala desa (kades) di Kabupaten Paser, Kaltim.

Acara tersebut di gelar di Hotel Kyriad Sadurengas Tanah Grogot, dihadiri puluhan Kades, para Camat, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Paser.

Kajari Paser Setyawan Budi mengatakan, kegiatan itu serentak dilaksanakan di Indonesia, Kamis 24 Agustus 2017. Dan ini adalah tindak lanjut dari Kepres mengenai pembentukan TP4D.

Lebih lanjut, TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.

Dikatakan, TP4D mengawal, memberi solusi dan pendampingan apa bila ada desa kesulitan dalam penggunaan dana desa. Sehingga diharapkan bagi Kades jangan segan bertanya atau konsultasi terkait penggunaan dana desa.

“Kita ngasih solusi, misalnya takut menggunakan dana ini, takut salah, maka silahkan datang ke kami, kita ngasih solusi, kita tawarkan kerja sama, kita berikan legel opinion,” kata Setyawan Budi.

Jika terjadi penyimpanan kata Setyawan Budi, maka dilakukan klarifikasi terlebih dahulu, karena tujuan penanganan korupsi sekarang bukan memenjarakan seseorang, tapi mengembalikan uang negara.

Diakui, selama ini belum ada desa yang datang ke Kejaksaan Negeri Paser melakukan konsultasi terkait dana desa. “Mungkin masih merasa takut, makanya saya sampaikan, jangan liat jaksanya, tapi silahkan datang konsultasi,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu yang mencuat di bahas dalam pertemuan tersebut yakni terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana desa Tanjung Aru yang belum dilaporkan, sehingga berbuntut tidak cairnya dana desa itu.

Menurut Kepala BPMPD Paser Katsul Wijaya mengatakan, pihaknya bersama kecamatan setempat sudah beberapa kali memfasilitasi terkait SPJ pejabat Desa Tangjung Aru sebelumnya, namun sampai saat ini SPJ tersebut belum dipenuhi.

“Karena belum ada SPJ, sehingga kebijakan dari kami yang dapat disalurkan dananya hanya yang sumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) saja, untuk biaya operasional, sementara dana desa masih kita tahan,” kata Katsul Wijaya.

Dana desa Tanjung Aru yang belum di SPJ kan itu kata Katsul Wijaya dua tahap, pertama dengan prosentase 60 persen, dan ini sudah digunakan, sedangkan tahap berikutnya 40 persen, namun belum bisa disalurkan.

“40 persen yang mau kita salurkan ini dana sisa 2016, masih satu rangkaian dengan yang belum di SPJ kan. Ini sudah kita dekatkan kerening desa untuk pemberi motivasi agar cepat diselesaikan, tapi ditahan dulu, karena menunggu pelaporan sebelumnya,” terangnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.