PTT di Paser Dapat THR Sebesar Satu Bulan Gaji

1018

SOROT – Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Paser, Kaltim akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2019.

“Insyallah Allah tahun ini ada THR untuk PNS dan PTT juga ada,” kata Asisten Umum Setda Paser Arief Rahman usai acara pelantikan 41 pejabat di Pendopo Kabupaten, Jumat (17/5/19).

Arief mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memberikan THR kepada PTT tahun ini karena tersedianya anggaran untuk memberikan tunjangan tersebut.

Untuk itu dia berperan Kepada para PTT, agar jangan khawatir karena tahun ini PTT bisa mendapatkan THR seperti PNS.

“Tenang saja, insya Allah tetap diperhatikan. Bagaimana pun PTT sudah bekerja. Selama tersedia anggaran, kami tidak mungkin tidak memerhatikan karena bagaimana pun mereka sudah bekerja keras,” ucapnya.

Menurut Arief saat ini Pemkab sedang mengkonsultasikan aturan terkait THR tersebut dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Aturan dimaksud ialah Peraturan Bupati (Perbup) Paser yang mengatur tentang THR kepada PTT. “Kami masih konsultasikan Perbup-nya ke Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Terkait besaran tunjangan yang akan diberikan menurut Arief akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima setiap bulan. “Rencananya, sesuai dengan satu bulan gaji,” katanya.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 lalu Pemkab Paser tidak memberikan THR kepada PTT atau tenaga honorer karena tidak tercukupinya anggaran pada pemerintah daerah.

Sedangkan pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2017, THR diberikan kepada PTT dengan besaran tunjangan sebesar satu kali gaji. (adv/kfp)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.