Kabupaten Paser Zona Kuning, Belum Diizinkan Proses Belajar Mengajar Secara Tatap Muka

441

SOROT – Berdasarkan rilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tanggal 7 Juni 2020, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur masih dalam kategori zona kuning.

Dengan zona kuning tersebut, kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser, Amir Faisol, maka Kabupaten Paser belum diizinkan melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka.

Dikatakan, Kategori zona kuning sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri belum mengizinkan proses belajar secara tatap muka.

“Zona kuning sebagaimana SKB 4 Menteri, kegiatan belajar mengajar di sekolah, madrasah dan pesantren belum diizinkan kegiatan secara tatap muka,” kata Amir, Selasa (23/6/2020) di Tanah Grogot.

“Saya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan KabupatenPaser, termasuk juga dengan Kementrian Agama Paser, kita sepakat sebagaimana SKB yang ada,” tambahnya.

SKB 4 Menteri kata dia, menyatakan pembelajaran secara tatap muka hanya diizinkan bagi daerah yang masuk dalam zona hijau.

“Sampai hari ini jumlahnya yang bisa hanya sekitar 6 persen dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia, Kabupaten Paser masih zona kuning. Mudah-mudahan kalau sudah sembuh semua dievaluasi kembali apakah kita turun jadi zona hijau,” terangnya. (adv/kfp)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.