Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 3,4 Miliar, Polres Paser Amankan Operator Staff Pengelola Keuangan MTsN

488

SOROT – Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Paser melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan, Kamis (9/7/2020) terhadap AB tersangka dugaan kasus Korupsi tentang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan, jabatan yang dapat merugikan Keuangan Negara.

“Benar, Kamis 9 juli 2020 telah dilakukan pemeriksaan tersangka dugaan kasus Korupsi terhadap pelaku AB, kemudian dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Polres Paser guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra didamping Kanit Tipidkor IPDA Andi Ferial, Jumat (10/7) di Tanah Grogot.

Menurut Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra, AB diduga penyalahgunaan anggaran belanja pegawai ( TPG, TUNKIN dan Honor PPNPN ) Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2017 pada salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“AB dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

Dikatakan AB berperan sebagai operator staff pengelola keuangan. Dan berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Jakarta, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.447.946.530.

“Sebelumnya kami juga telah mengumpulkan dan melakukan sita barang bukti berupa surat dokumen penting, rekening koran Bank lalu pemeriksaan para saksi dan saksi Ahli Pidana Korupsi dari BPK RI Jakarta dan Unair Surabaya,” terangnya.

“Saat ini Penyidik Tipidkor masih melakukan pemanggilan calon TSK (tersangka-red) yang lainnya,” tambahnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.