Polda Kaltim Ungkap Peredaran Obat Keras dan Jamu Ilegal di Samarinda

854

BALIKPAPAN, Sorotonline,— Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis daftar G dan jamu yang menggandung obat keras. Peredaran obat dan jamu-jamu ini sudah berlangsung 15 tahun.

Wakil Dirresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, S.I.K., saat konferensi di Gedung Mapolda Kaltim (Senin 20/7/202) menjelaskan tersangka AG berhasil diamankan oleh personil Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Senin lalu tanggal 13 Juli 2020 di Jalan Barito Km. 1 Loajanan Samarinda Kalimantan Timur.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti yang ditemukan diperoleh dari seseorang yang berada di Kota Banjarmasin Kalimatan Selatan,” tutur AKBP Rino.

Ia menambahkan sebanyak 18 Jenis Obat Keras Daftar “G” dan 52 jenis jamu tanpa izin edar berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku dan barang bukti masih dalam pengembangan,” katanya.

Pelaku sendiri dikenakan Pasal 197 Subs Pasal 196 Jo Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atat kemanfaatan, mutu dan atau tidak memenuhi memiliki izin edar ataupun turut serta melakukar kejahatan atau pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut,” jelas AKBP Rino.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Balai Besar Samarinda Siti Haimatul Sadiyah yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut mengatakan pada barang bukti berupa obat-obatan merupakan obat jenis keras. Sedangan jenis jamu-jamu yang diklaim pelaku, ternyata di dalamnya mengandung obat bahan kimia.

“Dalam kemasan obat ada lingkaran K dan tanda merah yang merupakan golongan obat keras. Obat keras ini hanya dijual di sarana tertentu seperti apotik atau famarsi. Selain itu ada jamu tetapi yang isinya ada bahan kimia obat,” kata Siti Halimatul Sadiyah.

sumber: Humas Polda Kaltim




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.