Rutan Tanah Grogot Tolak Tahanan dari Kepolisian dan Kejaksaan, Ada Apa?

412

SOROTONLINE.COM – Saat ini Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dihuni sebanyak 713 warga binaan.

Angka itu membuat hotel prodeo tersebut over kapasitas, dimana seharusnya hanya mampu menampung maksimal 154 orang.

“Rutan kita sudah over kapasitas, sekarang isinya 713 padahal seharusnya maksimal hanya 154 warga binaan,” kata Doni Handriansyah, Kepala Rutan Tanah Grogot, Senin (25/01/2021).

Akibat over kapasitas, maka maksud dan tujuan serta fungsi Rutan tidak bisa diwujudkan secara optimal, namun pihak Rutan tetap mengupayakan pelayanan dan pengawasan yang terbaik.

“Sekarang saja kami hanya menerima tahanan A3 yang sudah mau masuk sidang, kalau tahanan Kepolisian dan Kejaksaan, tidak kita terima agar penumpukan tidak terjadi apalagi dimasa Pandemi Covid-19 seperti ini,” terangnya.

Dijelaskan, salah satu langkah untuk mengurangi over kapasitas pihak Rutan melaksanakan pemindahan 48 narapidana ke lapas narkotika Samarinda pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu.

Doni juga menuturkan, Rutan Tanah Grogot melayani dua wilayah, yakni Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Tahan yang ada ini bukan hanya dari sini tapi juga dari Kabupaten PPU,” ungkapnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.