Standar Satuan Harga Proyek Pemkab Paser Dilakukan Revisi

219

SOROTONLINE.COM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser akan melakukan revisi terkait Standar Satuan Harga barang proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah pada BKAD Paser Ahmad Reyad, dikatakani pihaknya telah membuat Surat Keputusan (SK) revisi perubahan untuk draft Peraturan Bupati mengenai Standar Satuan Harga.

“Ini sudah penyusunan draftnya, dan Alhamdulillah sudah di ACC oleh Kejaksaan, setelah kami melakukan hearing di DPRD kemarin,” kata Reyad, Senin (26/4/2021) di Tanah Grogot.

Menurutnya, langkah yang dilakukan BKAD Paser tersebut merupakan upaya untuk tidak menghambat semua kegiatan program Pemerintah yang ada di Kabupaten Paser.

Dengan adanya persoalan Standar Kesatuan Harga tersebut yang telah menjadi sorotan anggota DPRD Paser untuk dilakukan revisi terkait standarisasi harga berdasarkan SK Bupati tertanggal 14/12/2020 lalu.

Dimana SK Bupati tersebut dianggap rendah terkait harga yang telah di tetapkan di banding dengan tahu 2020 dan akan disesuaikan dengan harga di pasaran tahun 2021.

“Dengan masalah-masalah ini, Kami coba bentuk tim kecil di Aset dan di kerjasamakan dengan kejaksaan untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Ia menginginkan, setelah draft revisi tersebut selesai yang sudah dikoreksi oleh bagian Hukum dan telah di paraf pejabat terkait agar segera bisa ditandatangani oleh Bupati Paser.

Upaya yang dilakuka itu bertujuan, agar dapat mempercepat proyek-proyek pembangunan yang ada di Kabupaten Paser.

“Mudah-mudahan ini sudah merupakan hasil pembahasan yang cukup kompleks mengenai item-item yang harus dinaikkan di standarisasi harga itu, bagaimanapun itu Kami coba maksimalkan,” jelasnya.

Reyad menjelaskan, bagaimanapun hasil dari revisi Standar Satuan harga tersebut, tetap diberlakukan terhitung sejak bulan Januari.

“Bagaimanapun nanti, apapun yang sudah ditandatangani Bupati, berlakunya iti tetap di bulan Januari 2021, jadi Kami berharap dari Instansi terkait yang melakukan proyek pembangunan di awal, mudah-mudahan tidak terhambat lagi,” harapnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan terima kasihnya kepada Kejaksaan yang berkenan mendampingi BKAD Paser terkait revisi Standar Satuan Harga, dan tetap akan meminta Laporan Operasional (LO) nantinya.

Selain itu, Reyad menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD Paser yang sudah melakukan evaluasi dan memantau proyek-proyek BKAD Paser di Dinas terkait untuk melakukan revisi tersebut.

Kabid Aset Daerah menegaskan, revisi tersebut tidaklah dilakukan untuk pemenuhan kepentingan Kontraktor maupun Aset.

“Ini murni revisi untuk mencapai kesepakatan Penetapan Satuan Harga yang memang betul-betul wajar sesuai dengan survei yang dilakukan oleh teman-teman di instansi terkait,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.