Bupati Paser Tegaskan, 3 Bulan Setelah Dilantik Kades Harus Susun RPJMDes

202

SOROTONLINE.COM – Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan, Kepala Desa (Kades) merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan di Desa.

Sesuai ketentuan kata Bupati, maksimal 3 bulan setelah pelantikan, Kepala Desa harus segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).

“RPJMDes ini untuk jangka waktu lima tahun, ditetapkan dengan peraturan desa (perdes), yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program,” kata Bupati saat acara pelantikan 52 Kades terpilih, Kamis (24/6/2021).

Dikatakan, penyusunan perancanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif, oleh Pemerintahan Desa yang melibatkan lembaga kemasyarakatan.

“Disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dengan berprinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan dan partisipasi,” ucapnya.

Selanjutnya kata dia, dari RPJMDes tersebut Pemerintah Desa harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 tahun.

“Isinya memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan,” ujarnya.

Sebagai implementasinya, APBDes yang merupakan rencana keuangan tahunan desa, dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan peraturan desa.

“Dan ini harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disipilin anggaran. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.