BKPSDM Paser: Mutasi Pejabat Eselon II Harus Lebih Dulu Dilakukan Uji Kompetensi

214

SOROTONLINE.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan, Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, bakal dilakukan perombakan.

“Sesuai aturan, untuk mengadakan rolling atau mutasi di intern pejabat Eselon II, harus lebih dulu dilakukan uji kompetensi,” kata Suwito, Senin (5/7/2021) di Tanah Grogot, Kalimantan Timur.

Dikatakan, uji kompetensi dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) dari BKPSDM Paser yang memfasilitasi pelaksanaannya. Kemudian Hasilnya nanti akan menjadi bahan rekomendasi Pansel kepada Bupati Paser.

“Semua pejabat Eselon II ikut uji kompetensi, termasuk saya sendiri, terkecuali 4 orang pejabat Eselon II yang baru dilantik,” ujarnya.

Lebih lanjut Suwito mengatakan, pergeseran jabatan antar pejabat Eselon II tidak seperti sebelumnya, yang bisa langsung dilakukan tanpa terlebih dulu dilakukan uji kompetensi.

Jika dulu kata dia, pejabat Eselon II baru bisa dirolling setelah 2 tahun duduk dijabatannya, namun dengan adanya aturan terbaru 1 tahun menjabat sudah bisa dirolling.

Terkait kapan rekomendasi Pansel bisa dieksekusi oleh Bupati Paser ke dalam gerbong mutasi, Suwito hanya mengatakan setelah Bupati menjabat selama 6 bulan.

“Mustasi dilakukan setelah Bupati menjabat 6 bulan, terhitung sejak bupati dan wakil bupati paser dilantik,” pungkas kepala BKPSDM Paser.

Sementara, untuk posisi Kepala Dinas Kearsipan Perpustakaan, DKISP, dan Disnakertrans yang masih kosong yang ditinggal pensiun pejabatnya, kemungkinan besar akan terisi melalui hasil uji kompetensi tersebut.

Jabatan Eselon II yang belum terisi selanjutnya dilelang secara terbuka, gerbong mutasi kemungkinan juga melibatkan pejabat Eselon III dan Eselon IV. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.