Bupati Paser Keluarkan Instruksi, PPKM Mikro Diperketat

147

SOROTONLINE.COM – Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengeluarkan Instruksi perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Corona virus diesease 2019 di tingkat desa dan kelurahan.

Instruksi Bupati Paser No II Tahun 2021 tersebut, bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ditetapkan di Tana Paser pada Rabu 7 Juli 2021 dan tandatangani Bupati Paser dr Fahmi Fadli.

Salah satu isi dari Instruksi tersebut yakni diintruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser; Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser; Camat se Kabupaten Paser, Kepala Desa/Lurah/RT se Kabupaten Paser, dan Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD.

Berikutnya, Untuk Camat, kepala Desa/lurah sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) agar mengatur pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.

Instruksi Bupati itu Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur no 14 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Diperketat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Adapun Isi dalam Instruksi Bupati Paser memuat 8 poin, salah satu poin tersebut menyebutkan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten dengan ketentuan diantaranya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan dilaksanakan secara daring (onlinel).

Selanjutnya terkait Pelaksanaan kegiatan Perkantoran Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Swasta dilakukan pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) juga sebesar 50 persen).

“Sedangkan untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, modal logistik, perhotelan, konstruksi, tetap dapat beroperasi 100 persen,” tulis dalam Instruksi itu.

Begitu juga terhadap industri strategis yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Masih isi Instruksi tersebut Bupati juga menginstruksikan untuk melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 Wita.

Sementara terkait pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat.

Pemberlakuan PPKM Mikro ini mulai berlaku sejak tanggal 7 Juli 2021, sampai dengan 20 Juli 2021, dan untuk pelaksanaannya agar dilakukan upaya monitoring dan rapat koordinasi dengan (stakeholder) terkait secara berkala.

“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk dan mengoptimalkan peran dan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan pada tingkat mikro di skala RT,” imbuh Bupati Paser.

Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala.

Meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Percepatan pelaksanaan vaksinasi masyarakat melalui vaksinasi reguler dan vaksinasi massal bekerjasama dengan unsur TNI/Polri dan Organisasi Profesi Bidang Kesehatan.

“Pimpinan Perusahaan agar memperketat penerapan protokol Kesehatan untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid- 19 dilingkungan perusahaan masing-masing,” pungkas Fahmi dalam intruksinya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.