Disbunnak Paser Sarankan Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan di RPH

212

SOROTONLINE.COM – Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Paser telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengurus Masjid pelaksana kegiatan kurban yang ada di wilayah Kabupaten Paser.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono mengatakan, penjualan maupunĀ  pemotongan hewan Kurban perlu dilakukan penyesuaian prosedur dalam situasi pandemi Covid-19.

“Kita sudah mengeluarkan surat edaran, agar pelaksanaan kurban itu bisa berjalan dengan baik disaat situasi Pandemi Covid-19,” terangnya, saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (6/7/2021).

Selain itu, Ia menyarankan agar penyebelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

“Kita harapkan untuk pemotongan hewan kurban dilakukan dilakukan di RPH, karena menghindari penularan Covid-19,” imbuhnya.

Menurutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) juga terjamin ketika pemotongan hewan dilakukan di RPH.

Namun, Disbunnak Paser dalam hal ini tidak melarang dilakukannya pemotongan hewan disetiap daerah yang ada di Kabupaten Paser.

“Sebenarnya boleh saja dilakukan pemotongan hewan di lokasi masing-masing, cuman protokol kesehatan tetap harus dijaga,” katanya.

Lebih lanjut, Djoko Bawono menambahkan, Pelaksanaan kurban juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan kurban.

“Sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19, maka pelaksanaan kegiatan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah,” cetusnya.

Langkah-langkah yang harus dilakukan, sambungnya, dalam mencegah potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban diantaranya.

1. Untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 akibat pengumpulan massa disarankan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH).

2. Interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban;

3. Perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban;

4. Status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan;

5. Cara penularan melalui droplet pada saat batuk/bersin dan/atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda;

6. Faktor lainnya seperti komorbiditas (adanya penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal), risiko pada usia tua, penularan pada pengguna transportasi publik, di rumah dan komunitas. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.