Pemkab Paser Perjuangkan 18 Desa Keluar dari Status CA

223

SOROTONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur terus berupaya membebaskan 53 ribu hektar lahan yang masuk kategori daerah Cagar Alam (CA).

Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan, upaya untuk membebaskan dari status CA tidak mudah, namun Pemkab Paser akan terus berusaha agar 53 ribu hektar bisa keluar dari status CA.

“Pembebasan itu tidak mudah,” kata Bupati Paser saat ditanya wartawan usai melaksanakan penyerahan secara simbolis Hak Guna Pakai (HGP) lapak dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP) pada pedagang Pasar Senaken, Rabu (7/7/2021).

Bupati menjelaskan, luasan 53 ribu hektar yang diperjuangkan keluar dari status CA itu lebih besar, di banding rencana sebelumnya yang hanya 48 ribu hektar.

“Ini terus diperjuangkan, bahkan kita tambahin kemarin, yang sebelumnya cuman 48 ribu hektar,” ucap Fahmi didampingi Asisten Perekonomian & Pembangunan Setda Paser Ina Rosana.

Dikatakan, Dari luasan 53 ribu hektar yang saat ini masih berstatus dalam kawasan CA tersebut, terdapat didalamnya pemukiman penduduk, tanah garapan sawah atau kebun dan tambak.

“Yang kita ajukan itu terdapat didalamnya sebanyak 18 desa utamanya berada di wilayah pesisir Kabupaten Paser,” ucapnya.

Upaya Pemkab Paser kata Fahmi, memperjuangkan agar kawasan tersebut keluar dari status CA dimulai pada tahun 2016 lalu, sehingga saat ini kembali ditindaklanjuti.

“Sebenarnya ini sudah diajukan dari 2016, jadi ditindaklanjuti kembali dan bulan lalu sudah saya tanda tangani, kemudian diajukan ke Gubernur dan masih dalam proses,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.