Bupati Paser Serahkan HGP dan KTPP Kepada Pedagang di Pasar Senaken

224

SOROTONLINE.COM – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyerahkan secara simbolis Hak Guna Pakai (HGP) lapak dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP) kepada 12 perwakilan pedagang di pasar Induk Penyembolum Senaken. Rabu (7/7/2021).

Berlangsung di Pasar Induk Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, acara tersebut disaksikan oleh Dandim 0904/PSR, Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Ketua Komisi III DPRD Paser, Edwin Santoso.

Penyerahan lapak itu berada di 2 blok yang nantinya akan ditempati oleh para pedagang, diantaranya Blok A sebanyak 218 lapak dan B 192 lapak, dimana di lokasi itu eks kebakaran yang menghanguskan lapak pedagang.

“Akhirnya, setelah dua setengah tahun menderita akibat kebakaran, kini para pedagang sudah bisa kembali menempati lapak yang baru,” kata Bupati Paser.

“Sejak sebagian pasar ini terbakar pada 11 Januari 2018 lalu, perekonomian di Kabupaten Paser sedikit terganggu,” tambahnya.

Dikatakan, meskipun para korban bisa menempati lapak seadanya untuk berjualan, namun hal itu tidaklah sama jika mereka berjualan di tempat sebelumnya.

Untuk itu, mewakili Pemerintah Kabupaten Paser, Bupati Paser meminta maaf kepada pemilik lapak, karena pemulihan dari peristiwa kebakaran tersebut memerlukan waktu yang cukup lama.

Lamanya waktu pengerjaan pembagunan kembali, disebabkan dengan adanya mekanisme baku dalam penggunaan dana APBD.

“Pemerintah tidak ingin asal-asalan dalam pengerjaannya, karena ini merupakan pasar induk untuk Kabupaten Paser, jadi persiapan harus benar-benar matang,” ujarnya.

Persiapan tersebut kata Fahmi, mulai dari kajian penyebab terjadinya kebakaran, lalu perencanaan untuk pembangunan kembali, serta pelaksanaan pembangunan kedua Blok itu.

Dalam proyek pemerintah, tak kalah penting harus melalui proses serah terima pekerjaan yang mencakup serah terima hasil pekerjaan pertama atau PHO (Provisional Hand Over), serta masa pemeliharaan.

Kemudian dilakukan serah terima pekerjaan akhir atau FHO (Final Hand Over) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tahapan ini memerlukan waktu selama 6 bulan setelah pasar ini diresmikan oleh Wakil Bupati Paser H. Kaharuddin, pada 28 Desember 2020 lalu,” tambahnya.

Dijelaskan, adapun pedagang yang mendapatkan Hak Guna Pakai di lokasi lapak baru tersebut, diprioritaskan untuk pedagang lama yang mengalami kerugian akibat kebakaran.

“Tidak ada pedagang baru yang mendapatkan fasilitas HGP pada lapak yang ada di blok A dan B Pasar Induk Senaken. Jika pada hari ini masih ada pedagang lama yang belum mendapatkan Hak Guna Pakai, itu hanya masalah waktu, karena proses saat ini masih sedang berlangsung,” terangnya.

“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama semua pedagang mendapatkan kembali haknya secara adil, merata dan proporsional, pemerintah Daerah hadir untuk memberikan rasa nyaman, rasa aman, ketentraman pada masyarakatnya,” sambungnya.

Dikesempatan iitu Fahmi juga mengajak semua pedagang, agar menciptakan rasa memiliki terhadap tempat berjualan, sehingga semua pihak akan turut memelihara dan menjaga kebersihan Pasar Senaken.

Sementara itu, kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM juga diminta selalu memberikan pembinaan kepada para pedagang dan aktif membantu menciptakan rasa nyaman di Pasar Senaken, baik kepada penjual, maupun pembeli.

“Diharapkan, kebijakan yang diberlakukan untuk pasar Senaken ini, sedapat mungkin dapat diterapkan pada pasar-pasar lain yang ada di Kecamatan,” terangnya.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM agar kebijakan yang dikeluarkan sejalan dengan visi Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera). (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.