Dampak Kenaikan BBM, Pemkab Paser Kaji Rencana Pemberian Bantuan Sosial

734

SOROTONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Paser) Kalimantan Timur menggelar rapat khusus yang dipimpin Sekda Paser Katsul Wijaya, pada Senin (12/09/2022).

Kegiatan yang digelar di ruang rapat Sekda tersebut guna mengkaji terkait instruksi Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Paser, diantaranya Asisten Administrasi Umum Murhariyanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinandi, Asisten Ekonomi dan Pembanguan Adi Maulana.

Selain itu juga hadir Kepala Bappedalitbang M Isnaini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni , Kepala Inspektorat Dharni Haryati, Kadis Pendapatan Daerah Abdul Basit serta sejumlah perwakilan dinas terkait.

Pada kesempatan itu, Sekda Katsul Wijaya mengatakan, berdasarkan peraturan menteri yang baru keluar, daerah diminta untuk mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU untuk bantuan sosial bagi masyarakat.

“Hal tersebut sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM. Pemkab Paser dengan segera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Sekda Katsul Wijaya.

Dikatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan maksimalkan untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.

“Sesuai edaran PMK Nomor 134/PMK.07/2022, ini merinci 3 komponen pembiayaan melalui belanja wajib perlindungan sosial sebagai pemberian bantuan sosial kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan rincian anggaran ada dana yang bisa disalurkan Pemkab Paser, hanya saja dalam penyaluranya sesuai komponennya dan penyaluranya akan dilakukan masing-masing OPD sesuai yang diprogramkan pemerintan pusat.

Selain itu kata Sekda, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan, dan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut.

“Pemerintah RI menyiapkan skema Bantuan Sosial setelah kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak hingga ke tingkat pemerintah daerah,” pungkasnya. (adv)

 

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.