Sidang Ditempat, Tim Gabungan Tertibkan Angkutan ODOL di Paser

310

SOROTONLINE.COM – Awal 2021 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser sudah memprogram penertiban angkatan Over Dimension Over Loading (ADOL) atau kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.

Kepala Dishub Paser Inayatullah mengatakan, hal tersebut memang menjadi program nasional dalam rangka upaya menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak dan juga memberi kenyamanan bagi pengguna jalan.

Tak hanya itu, penertiban juga bertujuan memberi kemudahan pada masyarakat yang menggunakan angkutan umum. Sebab jika kondisi jalan mengalami kerusakan tentu angkatan umum sulit beroperasi.

“Terkait penertiban itu, dibentuk tim gabungan terdiri dari Dishub, Polres Paser, Kodim 0904/TNG dan Satpol PP,” kata Inayatullah, Selasa (8/6/2021) di Tanah Grogot, Kalimantan Timur.

Dalam kegiatan penertiban angkutan ODOL tersebut, pihak Dishub Paser juga bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Balikpapan sebagai perwakilan dari Kementerian Perhubungan.

Dalam operasi berikutnya atau kali kedua kata Inayatullah, akan lebih efisien dan efektif jika dilakukan sidang ditempat bagi pelanggar, untuk itu maka Dishub Paser juga menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Paser dan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot.

“Ketika dilakukan kegiatan razia pertama di Bulan Ramadhan kemarin, bagi pelanggar saat itu belum dilakukan sidang ditempat tapi diberikan jadwal untuk sidang di Pengadilan,’ ungkapnya.

Terkait kegiatan itu, untuk kedepannya Dishub Paser juga sudah memetakan dan menjadwalkan dibeberapa ruas jalan yang menjadi titik lokasi digelarnya operasi penertiban angkutan IDOL tersebut.

Titik lokasi itu dipilih tentu berdasarkan pengamatan sebelumnya, dimana angkutan ODOL kerap melintas di jalan tersebut, selain itu jalan yang sudah mendapat perbaikan juga bisa menjadi lokasi razia.

“Begitu juga beberapa ruas jalan lain yang memiliki potensi digunakan oleh kendaraan yang mengangkut barang dari perusahaannya, apakah itu batubara atau kelapa sawit, mulai dari stockpile sampai pelabuhan,” tegasnya.

Dikatakan, Dalam razia Dishub mendapat kewenangan melakukan pemeriksaan dimensi yang memiliki batasan dengan kelas jalan yang ada di Kabupaten Paser, seperti kelas 2 maka dimensinya panjang tidak boleh lebih dari 12 meter.

“Begitu juga tinggi tidak boleh lebih dari 4,2 meter dan lebar tidak boleh lebih dari 2,5 meter. Kemudian muatan tidak boleh lebih dari 8 ton.,” ucapnya.

Lebih lanjut Inayatullah juga menjelaskan terkait penggunaan jalan umum, didalam Undang-undang tidak dibatasi angkutan barang seperti apa yang tidak boleh melewati jalan umum.

“Boleh melewati jalan umum sepanjang ketentuan-ketentuan dipenuhi, seperti muatan batubara dimensi dan muatannya harus sesuai dengan kelas jalan yang ada,” jelasnya.

“Tapi kalau barang perusahaan seperti batubara harus memiliki Surat Izin Angkatan Barang Khusus tidak Berbahaya. makanya kalau saat razia itu kita minta, itu mengurusnya ke Kementerian Perhubungan,” sambungnya.

Selain itu, Inayatullah juga mengaku meskipun pihak Kementerian Perhubungan sudah membangun jembatan timbang di Kuaro, itu hanya bisa digunakan apabila melakukan razia gabungan di Kuaro.

“Tapi kalau kita melakukan razia di Batu Kajang, Muara Komam dan Batu Engau tentu perlu yang namanya alat timbang portable. Makanya kita kerja sama dengan BPTD karena sudah punya alat itu,’ pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.