Mudik Antar Desa Atau Kecamatan di Paser Diperkenankan

396

SOROTONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur secara tegas tetap mengikuti Instruksi Mendagri 9/2021 mengenai larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.

Hal ini disebabkan untuk menekan penyebaran pandemi Covud-19 yang sampai saat ini belum akhir. Larangan mudik tersebut, diberlakukan terhadap warga kabupaten paser atau perantau yang akan pergi keluar Propinsi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya mengatakan larangan mudik itu bukan untuk lingkup kabupaten Paser, artinya antar desa atau antar kecamatan tetap di perbolehkan asalkan masih di satu Propinsi Kaltim.

“Saya pikir kalau mudik di intern kaltim tidak ada masalah, apalagi hanya di seputaran Paser, dan mayoritas yang bekerja juga warga lokal Paser,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya, Jumat (23/4/2021).

Ia mengatakan warga untuk kalangan PNS dan PTT dilingkungan Pemkab Paser di pastikan tidak bisa mendapatkan cuti lebaran. Karena hal itu  telah diatur oleh Pemerintah Pusat, dimana untuk mengurangi penyebaran Covid-19 untuk kalangan PNS/PTT tidak ada cuti hari raya idulfitri 1442 H.

“Dipastikan PNS/PTT hanya berkutat di seputaran Paser, tidak diperkenankan keluar daerah selama liburan idulfitri 1442 H,” terangnya.

Jika cuti diberlakukan maka akan ada peluang atau keinginan bagi pegawai untuk bepergian. Apalagi para pegawai sudah menerima banyak libur.

Meski telah mengetahui berkaitan dengan larangan mudik, pihaknya, sampai saat ini belum menerima secara resmi mengenai edaran dimaksud. Namun, Katsul menjamin, akan tetap melaksanakan instruksi tersebut. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.