Sosialisasi Perda RPPLH di Pondong, Anggota DPRD Kaltim Ingatkan Dampak Kerusakan Lingkungan

312

SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Paser-PPU, H. Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di aula Desa Pondong Kecamatan Kuaro, Sabtu (27/1/24).

Legislator Partai Golkar tersebut mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan wawasan kepada masyarakat tentang Perda RPPLH.

“Perda ini mengatur tentang program pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan serta pencadangan sumber daya alam (SDA) alternatif seperti pembangkit listrik tenaga surya dan biogas,” kata Amiruddin.

Lanjut ia, dalam Perda tersebut termuat rencana pemanfaatan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup.

Masyarakat, katanya, memiliki peran menjaga lingkungan dimulai dari tempat tinggalnya dengan menjaga kebersihan lingkungan.

Karena menurutnya kebersihan lingkungan dapat memengaruhi kualitas kesehatan masyarakat.

Dalam dua bulan terakhir terjadi peningkatan kasus DBD di RSUD Panglima Sebaya. Kondisi ini terjadi karena banyaknya genangan air yang menjadi tempat berkembangnya nyamuk Aedes aegypti.

“Genangan air harus dibersihkan, jangan biarkan sampah menumpuk yang bisa menjadi sarang nyamuk,” ujar Amiruddin.

Lebih lanjut Amiruddin mengatakan sosialisasi Perda RPPLH bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup.

Kata dia, dampak lingkungan akibat adanya pembangunan harus diselaraskan dengan program pembangunan berwawasan lingkungan.

Ia mencontohkan dari 12 juta KM2 luas provinsi Kaltim, 5 juta km2 diantaranya merupakan lahan tambang.

“Oleh karena itu perlu pengelolaan lingkungan dengan baik yang tetap memerhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Perda ini, kata dia, bertujuan untuk melindungi masyarakat agar terciptanya lingkungan yang baik.

“Untuk melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan. Lingkungan sehat kesehatan tercapai, akan sehat juga masyarakat yang menempati ” ujarnya.

Perda RPPLH dibuat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup.

Amiruddin menambahkan dalam Perda itu juga diatur tentang pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam (SDA) alternatif seperti pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangkit listrik tenaga surya.

Terkait pengelolaan lingkungan, ia mencontohkan sampah yang tiap hari kian menumpuk harus bisa dikelola sehingga memiliki nilai ekonomis.

Amiruddin juga menyinggung peran masyarakat untuk mengawasi penebangan pohon secara liar dan mengajak melakukan penanaman pohon atau reboisasi untuk mencegah banjir.

“Dalam Perda ini masyarakat punya peran mengawasi lingkungan. Mari kita menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Amiruddin.

Masyarakat, kata Amiruddin, bisa memberi saran, usulan, keberatan, pengaduan, serta menyampaikan laporan atau informasi terkait pencemaran Iingkungan.

Hal yang bisa dilakukan untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan illegal logging, melakukan penebangan pohon sistem tebang pilih, dan mengelompokkan sampah berdasarkan jenisnya.Untuk pelestariannya, masyarakat bisa melakukan reboisasi hutan. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.