BKPP Sebut Status Pegawai Disdukcapil Paser sesuai Permendagri 76

968

SOROT – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Paser melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Mutasi Syamsul Rizal mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sudah melaksanakan aturan kepegawaian penempatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejak awal adanya aturan ditetapkan pemerintah pusat.

Dikonfirmasi usai pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Kalimantan Timur di Pendopo, Kamis (26/7/18), Syamsul Rizal mengatakan tidak ada masalah dengan status kepegawaian pejabat dan semua pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser.

“Sejak awal kita sudah koordinasi dengan (pemerintah) provinsi dan pusat. Jadi pelantikan pejabat yang dilakukan pada akhir 2016 lalu sudah mengikuti aturan yang ada. Kita bacakan daftar pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di akhir pelantikan karena harus membacakan SK pemerintah pusat,” jelas Syamsul Rizal.

Dikatakan, setelah mutasi tahun 2016 lalu, Pemkab Paser sempat melakukan beberapa pergeseran di jabatan administrator atau eselon III dan pengawas atau eselon IV di Dinas Kependudukan. “Namun pelantikan ini dilakukan setelah mendapatkan SK dari pemerintah pusat,” lanjut Syamsul diamini Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Muhammad Isur.

Sebelumnya pada pembukaan Rakor Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Halda Arsyad yang mewakili Gubernur Kaltim Awang Faroek membuka Rakor secara tegas meminta agar Pemkab dan Pemkot dalam melakukan mutasi di lingkungan Dinas Kependudukan bisa mengikuti aturan dari pusat terkait kepegawaian.

“Saya kira semua kepala BKD sudah paham dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota. Namun ternyata masih ada yang melakukan pelantikan tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat,” ujar Halda Arsyad.

Pada pasal 6 Permendagri ini disebutkan bahwa pejabat tinggi pratama atau eselon II pada unit kerja yang menangani urusan adminsitrasi kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melaui gubernur. Selanjutnya aturan yang sama untuk pejabat administrator dan pengawas dijelaskan pada pasal 7. (*/rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.