Sosper Nomor 1 Tahun 2018, Penyandang Disabilitas Punya Hak Sama dengan yang Normal

223

SOROTONLINE.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana SE, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Olung, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Sabtu (24/7/2021).

Kegiatan tersebut terkait Sosper Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Pada saat kami Sosper di Desa tersebut masyarakat masih banyak yang mengeluhkan dan meminta adanya sekolah inklusi dari tingkat SD, SMP maupun SMA di setiap kecamatan bagi anak-anak yang menyandang disabilitas.

Intinya kata Yenni, penyandang disabilitas itu mempunyai hak yang sama dengan yang normal, saat ini masih banyak sekali penyandang disabilitas yang masih mengalami diskriminasi.

Yenni menjelaskan, dengan banyaknya keluhan terkait permintaan masyarakat adanya sekolah inklusi di tingkat SD maupun SMP, maka pihaknya akan segera menyampaikan ke Dinas terkait.

Diakui, pada kegiatan Sosper sebelumnya juga sudah ada permintaan dari masyarakat terkait sekolah inklusi di tingkat SMP, terkait hal itu Dinas Pendidikan Kabupaten Paser telah merealisasikan satu sekolah tingkat pertama.

“Alhamdulillah dengan proses yang panjang yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Paser telah membuka 1 sekolah inklusif di Kabupaten Paser, dan ini merupakan awal yang baik bagi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus,” ungkapnya.

Menurutnya hal ini sesuai dengan pasal 9 dan pasal 10 terkait hak pendidikan, disabilitas meliputi pendidikan inklusif diselenggarakan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara kepada penyandang disabilitas.

Yenni menegaskan, pemerintah daerah wajib memperhatikan komposisi atau kuota tertentu, bagi penyandang disabilitas pada jumlah penerimaan peserta belajar dengan mempertimbangkan daya dukung sekolah.

“Kami berharap akan bertambah lagi sekolah inklusi di 10 kecamatan di Paser, karena kita ketahui tidak sedikit anak-anak disabilitas di Paser” ucapnya.

Dikatakan, ada juga keluhan lain saat melakukan Sosper di desa tersebut, yakni masyarakat berharap bagi sanak keluarga mereka yang mengalami gangguan jiwa tidak hanya 3 bulan saja di rawat dan setelah itu dipulangkan.

“Mereka berkeinginan ketika benar-benar sembuh barulah dipulangkan, jangan belum sembuh malah sudah dipulangkan, keluhan masyarakat ini telah kami tampung dan kami akan segera mencoba berkordinasi dengan pihak terkait.

Selain itu kata Yenni, juga ada keluhan masyarakat terkait permintaan kursi roda buat penyandang disabilitas, dan hal itu menjadi salah satu masukan anggota DPRD Kaltim ini untuk segera berkoordinasi dengan Dinas sosial.

Ia berharap dengan adanya Sosper Nomor 1 Tahun 2018 ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa penyandang disabilitas perlu mendapat bantuan dari pemerintah tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain.

Selain mensosialisasikan Parda, Yenni juga memberikan bantuan secara pribadi untuk pembangunan mushola yang berada di Desa tersebut. (adv/rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.