Bupati Paser Minta Pedomani prinsip efektif, Efisien, Ekonomis dan Peraturan Berlaku

632

SOROTONLINE.COM – Bupati Paser dr Fahmi Fadli menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022, Rabu (7/9/22) di DPRD Paser.

Diibuka Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forkopimda, jajaran pejabat, Camat dan unsur undangan lainya.

Dalam Rapat Paripurna itu, DPRD Kabupaten Paser menyetujui Raperda APBD Perubahan 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah seperti yang sampaikan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Paser dr Fahmi Fadli dalam pidatonya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Paser atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan,” kata Bupati.

Bupati mengatakan, rancangan APBD Perubahan tahun 2022 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Paser yang merupakan prioritas.

“Hal ini tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.

Dikatakan, dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2021 telah tersusun pada struktur perubahan APBD.

“Seperti pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Paser,” paparnya.

Menurutnya, aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Bupati Paser juga mengingatkan kepada kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Sebagai pelaksanaan dari perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.