Sosialisasi Perda RPPLH, Amiruddin Ajak Masyarakat Sawit Jaya Berpartisipasi Dalam Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

1132

SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, H. Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di gedung serbaguna Suwitik Bapekat, Desa Sawit Jaya Kecamatan Long Ikis, Minggu (13/8).

Amiruddin mengatakan dalam Perda itu memuat tentang rencana pemanfaatan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup.

RPPLH ini diantaranya membahas tentang program pengelolaan lingkungan, pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam (SDA) alternatif seperti pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangkit listrik tenaga surya.

Contoh lainnya, pemanfaatan sampah yang tiap hari kian menumpuk juga menuntut masyarakat harus bisa mengelolanya bernilai ekonomis sehingga muncullah yang namanya ‘bank sampah’.

Perda RPPLH dibuat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup.

“Dalam Perda ini masyarakat punya peran mengawasi lingkungan. Mari kita menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Amiruddin.

Masyarakat, kata Amiruddin, bisa memberi saran, usulan, keberatan, pengaduan, serta menyampaikan laporan atau informasi terkait pencemaran Iingkungan.
Hal yang bisa dilakukan untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan illegal logging, melakukan penebangan pohon sistem tebang pilih, dan mengelompokkan sampah berdasarkan jenisnya.Untuk pelestariannya, masyarakat bisa melakukan reboisasi hutan.

Dampak positif dari kegiatan pembangunan misalnya terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat seperti sarana pendidikan, sarana untuk kegiatan perekonomian, membuka lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi akibat meningkatnya pendapatan masyarakat.

Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan bertujuan untuk melindungi masyarakat Kaltim dari pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, dan menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan lingkungannya.

Amiruddin menilai perlu diterapkan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan.

“Pembangunan memiliki dampak negatif bagi masyarakat seperti pencemaran lingkungan yang terjadi dimana-mana akibat kegiatan industri, pembukaan lahan hutan yang masif, pembangunan perumahan, pembangunan industri dan lainnya,” ucap Amiruddin. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.