Dua Kali Pencemaran, DPRD Paser minta PT. SSM Perbaiki Ekosistem Lingkungan, Jika Tidak Terancam Ditutup

181

SOROTONLINE.COM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser, Basri Mansur, meminta PT Saraswati Sawit Makmur (SSM) melakukan perbaikan ekosistem akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan perkebunan itu.

“Jika tidak diselesaikan, berdasarkan hasil kesepakatan rapat kami beberapa waktu lalu, perusahaan akan kami minta untuk ditutup sementara,” Kamis, (19/10/2023) kata Basri.

PT. SSM kata Basri diduga melakukan pencemaran aliran sungai sebanyak dua kali, yakni pada bulan April dan pertengahan Juli lalu yang menyebabkan ikan di sungai tempat membuang limbah mati.

Dikatakan, pencemaran tersebut berasal dari kolam ilegal milik perusahan yang berfungsi untuk menangkap atau menampung air dari saluran lindi yang ada ditumpukan jangkos.

Dijelaskan, sebelumnya pihak perusahaan telah melakukan pertemuan dengan pihak Muspika Kecamatan Batu Engau, Pemerintah Desa Kerang Dayo, Pemerintah Desa Langgai dan masyarakat Desa Kerang Dayo.

Dalam pertemuan itu pihak perusahaan berjanji akan menindaklanjuti daftar kebutuhan/usulan dari Kepala Desa dan Camat Batu Engau sesuai Berita Acara Mediasi tanggal 9 Agustus 2023.

Basri juga menjelaskan, berdasarkan berita acara kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah pada 21 Agustus lalu, pihak perusahaan juga harus menunaikan tanggungjawab sosialnya akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan itu.

“Mereka harus melakukan rehabilitasi ekosistem dan mengakomodir permintaan masyarakat yang terkena dampaknya seperti pengadaan tandon untuk air bersih dan memindahkan kolam yang mencemari sumber air PDAM yang digunakan masyarakat setempat,” tegasnya.

Terkait pencemaran tersebut, Basri meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser untuk aktif mengecek air yang menjadi daerah aliran sungai (DAS) minimal satu bulan sekali.

“Kami minta pengawasannya melibatkan masyarakat,” katanya.

Akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan itu, air di sungai tidak dapat di konsumsi masyarakat setempat.

Dalam upaya pemulihan fungsi lingkungan, pihak perusahaan harus melakukan tahapan pembersihan unsur pencemaran, (remedias), rehabilitasi, restorasi sehingga dipastikan tidak ada lindi dan sludge pada media lingkungan dan pengembalian populasi ikan di sungai terdampak. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.