Konsultasi Optimalisasi pengelolaan aset daerah, DPRD Paser Kunjungan Kerja Ke Kalsel

141

SOROTONLINE.COM – Sejumlah anggota komisi I DPRD Kabupaten Paser, Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, rabu (18/10/2023).

Dalam kunjungan wakil rakyat tersebut, mereka melakukan sharing ilmu mengkonsultasikan Optimalisasi pengelolaan aset daerah.

Anggota DPRD Paser, Sutarno mengatakan, bagaimana kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara dalam pengelolaan aset pemerintah.

Mengingat, tujuan utama aset daerah digunakan semata-mata untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi daerah dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Oleh karenanya upaya apa saja kata dia, dilakukan pada aset daerah yang kapasitasnya menganggur sehingga dapat dioptimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah.

“Tentunya ini melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah, barangkali ada contoh sebagai gambaran untuk kita,” kata Sutarno pada pertemuan dalam kunjungan itu.

Menanggapi hal itu, Raiza kutfi Kabag Persidangan didampingi Kabag Umun Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Ahmad Fahri memberikan tanggapan.

Pada dasarnya ucap Raiza kutfi, semua daerah akan melakukan langkah yang hampir sama mengenai mekanisme pemanfaatan aset daerah karena mengikuti aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan.

Dikatakan, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola sesuai mekanisme yang ada.

“Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik, agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan serta pertimbangan kemampuan keuangannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah harus didasari dengan pengelolaan yang baik, agar aset yang dicatat menjadi bahan pertimbangan.

“Untuk menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan dengan baik mulai pada saat perencanaan dan penganggaran didasari pedoman peraturan yang ada.

“Ini semua harus dilaksanakan sesuai peraturan perundangan agar barang milik daerah terlaksana sesuai capaian,” pungkasnya. (adv).




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.