Sempat Jual Pentol Keliling, Tim Tabur intelejen Kejari Paser Amankan DPO Korupsi Beras Komersil Mamuju

893

SOROTONLINE.COM – AS (40) yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran, hasil penjualan beras komersil di Perum Bulog Sub Drive Kantor Cabang Mamuju tahun 2018, tertangkap di Paser, Kaltim, Rabu (1/11/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tangkap buron (Tabur) intelejen Kejari Paser di sebuah warung kopi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, setelah AS berhasil melarikan diri dari Mamuju ke Kabupaten Paser.

“Saat kami berhasil mengamankan AS, ia mengaku memang benar tersangkut kasus tindak pidana korupsi di Mamuju,” kata Kasi Intelijen Kejari Paser Hendi Sinatrya Imran, di Tanah Grogot, Kamis (2/11).

Menurut Hendi, setelah diamankan AS titipkan di Polres Paser untuk menunggu tim eksekutor dari Kejari Mamuju untuk melakukan penjemputan.

Hendi menjelaskan, penangkapan bermula saat Kejari Paser mendapatkan informasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi barat (Sulbar), ada DPO yang sedang dilakukan pengejaran bernisial AS, keberadaannya di Kaltim tepatnya di Kabupaten Paser.

“DPO tersebut tersandung kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran hasil penjualan beras komersil di Perum Bulog Sub Drive Kantor Cabang Mamuju tahun 2018,” ujarnya.

Atas informasi dan data yang didapat dari Kejati Sulbar, Tim Tabur intelejen Kejari Paser segera melakukan penelusuran dan diketahui posisi AS berada di Desa Senaken.

Saat berada di Paser keseharian AS berprofesi sebagai penjual pentol keliling dan sering kali mangkal di depan Bank BRI Cabang Paser dan pelabuhan bongkar muat Senaken.

Dijelaskan, AS pada putusan Pengadilan Negeri (PN) dinyatakan bebas namun pada saat diajukan kasasi oleh Kejari Mamuju putusan kasasinya nomor 22 K /Pit.Sus/2022, 8 Mei 2023 memutuskan yang bersangkutan terjerat hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 50 juta Subsider 2 Bulan.

Selain itu juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak Rp 70 juta Subsider 1 bulan. Pada saat dilakukan eksekusi di Mamuju yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat oleh karena itu dikeluarkannya status DPO.

“Dari kasus tindak pidana Korupsi ini, negera mengalami kerugian sebesar Rp.1,2 Miliar, dan status AS merupakan pemilik UD Usaha Maju pada saat itu yang membeli beras komersil dari Bulog cabang Mamuju,” pungkasnya. (*/rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.