Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dengan Bareskrim Polri

430

SOROTONLINE.COM – Bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Pemasyarakatan telah mencegah berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dan Rutan. Hingga tahun 2021, 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas/Rutan telah digagalkan di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, Pemasyarakatan bersama Bareskrim Polri juga secara bersama-sama memindahkan pelaku kejahatan pengedar narkoba ke Lapas dengan pengamanan super tinggi di Pulau Nusakambangan yang menerapkan sistem one man one cell.

Pemindahan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari Lapas/Rutan dan untuk mencegah pengedar narkoba memberikan pengaruh buruk terhadap narapidana lainnya.

Sepanjang 2021, setidaknya 215 pengedar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.

Upaya tidak berhenti di situ. Aparat pemasyarakatan juga terus meneliti dan mengamati berbagai metode penyelundupan yang mungkin digunakan. Petugas juga dilatih dalam melaksanakan pengawasan dan kewaspadaan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Lapas dan Rutan.

Unit Pemasyarakatan Teknologi (UPT) di seluruh Indonesia juga telah menunjukkan komitmen penuh. Penjara dan pusat penahanan berebut untuk mengklaim nol Halinar (bersih dari ponsel, pungli, dan narkoba). Slogan “Bersinar” atau “bersih dari narkoba” juga semakin digaungkan.

Komitmen ini tidak hanya semboyan, tetapi juga diwujudkan dalam razia bersama yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat. Lapas/Rutan juga melakukan tes urine rutin terhadap narapidana dan petugas untuk memastikan Lapas/Rutan bebas narkoba.

Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengatakan berbagai upaya tersebut dalam mendukung Program Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Menurut dia, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Rehhard Silitunga, telah menginstruksikan petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan “3+1”, yaitu, “Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.

“Tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya, menjadi senjata utama kerja pemasyarakatan memerangi narkoba, serta mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” jelas Rika.

Sementara itu, Sejalan dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah, Selasa (11/1/2022) mengaku mendukung penuh program Zero HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba).

“Kami mendukung penuh, selain itu kami siap melaksanakan 3+1 kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini, sinergi dengan aparat penegak hukum, berantas narkoba + Back to Basick, yang sebenarnya telah kami terapkan selama ini,” kata Doni Handriansyah. (*/rsd)

 

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.