Paling Lambat 3 Bulan, Tapi di Paser Masih 19 Kades Belum Laporkan RPJMDes

1243

SOROT – Dari 71 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Paser yang dilantik Februari 2017 lalu, 19 diantaranya belum melaporkan dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2017-2023.

Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Jarkawi mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014, kades diharuskan menyampaikan dokumen RPJMDes paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

“Karena dilantik pada bulan Februari, seharusnya pada Mei lalu semua dokumen RPJMDes sudah disampaikan ke DPMD. Alasan keterlambatan kades mengumpulkan dokumen RPJMDes karena sebagian mereka merupakan kades baru serta adanya pergantian beberapa perangkat desa,” katanya.

Untuk itu kata Jarkawi, DPMD Paser akan melakukan bimbingan teknis kepada kades yang belum menyampaikan dokumen RPJMDes agar hal tersebut segera rampung. Apa lagi RPJMDes itu penting bagi para kades karena memuat janji politik saat kampanye.

“Dalam RPJMDes inilah janji politik kades saat kampanye untuk diimplementasikan dalam program-program nyata. Bila RPJMdes belum disusun maka kades tidak bisa melakukan kegiatan pemerintahan,” terangnya.

Setelah disusun RPJMDes kata Jarkawi, kades juga harus menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Barulah kemudian melakukan kegiatan. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.