Jumlah Janda dan Duda di Paser Terus Meningkat, Ini Salah Satu faktor Pemicunya

2393

SOROT – Pengadilan Agama Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kaltim mencatat pada tahun 2016 lalu memutuskan sebanyak 759 perkara perceraian.

Angka itu menurut Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot H Ahmad Fanani, terdiri dari cerai talak 196 dan cerai gugat sebanyak 563 dengan cakupan dua wilayah yaitu Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Jumlah perceraian tahun 2016 itu, masih didominasi Paser sekitar 75 persen dan PPU hanya 25 persen. Dan angka perceraian 2016 lebih tinggi dibanding tahun 2015 lalu,” kata Ahmad didampingi Nasa’i panitera, Rabu (25/1/17).

Rumah tangga yang Ibarat kapal yang mengarungi samudera luas memang terkadang berbagai peristiwa akan menghadang perjalanannya.

Oleh karena itu, kasus perceraian yang melahirkan status janda dan duda yang terjadi didua kabupaten itu pemicunya didominasi karena faktor cemburu dan ekonomi.

“Kalau kita liat kasusnya, kebanyakan gara-gara cemburu dan ekonomi. Ada cemburu karena mengetahui pasangannya dengan orang lain, ada kanena sms, media sosial dan lain,” katanya.

Jumlah 759 perceraian itu, lebih kecil dibanding pengajuan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Tanah Grogot tahun 2016.

“Yang kita terima 865 perkara perceraian dan umur wanitanya antara 20 – 30 tahun, tapi ada beberapa pasangan yang kembali rujuk, karena kita lakukan mediasi,” ujarnya.

Dari 865 perkara perceraian yang diterima itu, sebagian besar diajukan oleh sang istri yakni cerai gugat dengan jumlah 636 perkara.

Sementara pada bulan Januari 2017 ini kata Ahmad perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Tanah Grogot sudah lebih dari seratus perkara.

“Sekarang ini saja, sampai tanggal 25 sudah ada 125 perkara perceraian yang kita terima, mungkin ini bisa bertambah sampai akhir bulan,” katanya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.